Dari kasus itu, Tasdi divonis 7 tahun penjara. Namun hanya menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan, dan dibebaskan setelah mendapat remisi.
Tasdi dibebaskan pada 8 September 2022. Kini dengan kesibukan barunya Tasdi meminta restu kepada masyarakat agar bisa berjalan dengan lancar.
"Alhamdulilah saya dipercaya jadi staf khusu Mensos Risma, mohin doa restunya," jelasnya lagi.
Baca Juga: Dingin dan Berkabut Serasa Negeri Dongeng, Ada Tempat Ngopi di Tengah Hutan di Purbalingga
Tasdi mengatakan akan fokus membbantu Mensos Risma menangani masalah sosial di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Lensa Purbalingga berjudul Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Diangkat Jadi Staf Mensos RI, Ini Tugasnya yang ditulis oleh Kurniawan.***