“Sudah ada yang diberangkatkan ke Taiwan, tapi ditolak, karena visa visitor, bukan bekerja, ini sudah menyalahi aturan. Beberapa orang juga sudah diperkejakan di sana, sementara ada 11 yang sudah diperiksa dan ada beberapa transaksi,” katanya.
Saat ini Polresta Cilacap masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena diduga korban sudah lebih dari 10 orang. Diduga keuntungan yang didapat para tersangka sekitar Rp562 juta.
“Kita masih mengembangkan kasus ini, untuk melihat sampai di mana korban-korban yang sudah bekerja di sana, untuk bisa kita koordinasikan dengan KBRI, supaya tidak disalahkan. Karena kalau berkaitan dengan masyarakat yang bekerja secara ilegal di sana, sangat membahayakan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara. Karena disangkakan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.***