Pasutri di Cilacap Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil Rental Sudah 4 Bulan, Tak Bisa Bayar Sewa

- 30 Maret 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi. Pasutri di Cilacap Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil Rental, Butuh uang?.*
Ilustrasi. Pasutri di Cilacap Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil Rental, Butuh uang?.* /Pixabay/Arek Socha

PORTAL PURWOKERTO - Pasangan suami istri (Pasutri) di Cilacap harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena diamankan Polresta Cilacap. Keduanya dilaporkan atas dugaan menggadaikan mobil rental yang disewanya. 

Pasutri ini adalah BF (24) warga Desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap dan DP (31) warga Desa Karanggayam, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.

Keduanya awalnya menyewa mobil Toyota Avanza kepada salah satu rental di Dayeuhluhur, Cilacap sejak November 2022 lalu.

"Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar Rp8.000.000, sudah empat bulan disewa sejak November 2022," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Puluhan Kg Bahan Petasan Hasil Razia di Cilacap Dimusnahkan, Diledakkan di Pantai Lengkong

Memasuki bulan kelima, pasutri ini tidak bisa membayarkan kewajiban sewanya. Sehingga pemilik rental meminta pelaku mengembalikan kendaraannya. 

Ternyata, mobil rental tersebut sudah digadaikan oleh para pelaku yang merupakan suami istri ini di wilayah Rawalo, Banyumas. 

Mengetahui hal tersebut, pemilik mobil rental melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur, untuk ditindaklanjuti.

Polsek Dayeuhluhur langsung menindaklanjuti, dan berhasil mengamankan Pasutri ini pada Jumat, 25 Maret 2023. 

Baca Juga: Siang Bolong, 3 Pria Bersenjata Rampok Toko di Kedungreja Cilacap, Sempat Balik Lagi dan Ambil DVR CCTV

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x