Baca Juga: Bocah 12 Tahun Asal Kebumen Meninggal Dunia Karena Terbawa Ombak Saat Mandi di Pantai Pandan Kuning
ASN tersebut juga harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Saya betul-betul mengimbau kepada ASN agar tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif,” jelas Bupati Kebumen.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," imbuhnya.
Bupati Kebumen juga menyarankan Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Direktur BUMD Kabupaten Kebumen untuk dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya.
Yakni untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
ASN dan Pegawai BUMD di Pemerintah Kabupaten Kebumen diharapkan agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Khususnya dalam melaksanakan tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya Lebaran 2023.
Bupati juga mengimbau perayaan Lebaran sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.