Bupati Kebumen Larang ASN serta Pejabat BUMD Terima Parcel Lebaran

- 12 April 2023, 17:35 WIB
Iluatrasi parcel Lebaran. Bupati Kebumen Larang ASN serta Pejabat BUMD Terima Parcel Lebaran.*
Iluatrasi parcel Lebaran. Bupati Kebumen Larang ASN serta Pejabat BUMD Terima Parcel Lebaran.* /instagram.com/shakiraaparcelmalang

 

PORTAL PURWOKERTO – Bupati Kebumen yakni Arif Sugiyanto melarang para Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menerima ataupun meminta hadiah dan parcel Lebaran.

Jelang Lebaran 2023, Bupati Kebumen resmi melarang adanya pemberian atau permintaan parcel Lebaran. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya.

Larangan Bupati Kebumen mengenai parcel Lebaran ini juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya,” bunyi dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: Kronologi Petasan Meledak di Kecamatan Ayah Kebumen, BY Alami Luka Berat

Dijelaskan pula di Surat Edaran tersebut bahwa baik secara tertulis maupun tidak tertulis, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Bupati Kebumen menjelaskan, sesuai ketentuan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal ini berlaku bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,.

Adapun bagi ASN yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan panti jompo.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Asal Kebumen Meninggal Dunia Karena Terbawa Ombak Saat Mandi di Pantai Pandan Kuning

ASN tersebut juga harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Saya betul-betul mengimbau kepada ASN agar tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif,” jelas Bupati Kebumen.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," imbuhnya.

Bupati Kebumen juga menyarankan Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Direktur BUMD Kabupaten Kebumen untuk dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya.

Baca Juga: Keluhkan Sepi Pembeli, Kapolres Kebumen Dorong Personel Upayakan Belanja ke Pedagang Pasar Tradisional

Yakni untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

ASN dan Pegawai BUMD di Pemerintah Kabupaten Kebumen diharapkan agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Khususnya dalam melaksanakan tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya Lebaran 2023.

Bupati juga mengimbau perayaan Lebaran sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Polres Kebumen Bagikan Bantuan Sembako ke Warga Dukuh Keposan Kebumen

Para aparatur Negara diharapkan lebih peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x