Asik! Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Terima THR Lebaran 2023, Dibagikan H-7 dan Disiapkan Rp10 Miliar

- 13 April 2023, 21:26 WIB
ILUSTRASI pegawai. KADES dan perangkat desa di Cilacap akan mendapat THR Lebaran 2023 sesuai besaran Siltap.*
ILUSTRASI pegawai. KADES dan perangkat desa di Cilacap akan mendapat THR Lebaran 2023 sesuai besaran Siltap.* /Kabar Cirebon/ setkab.go.id/

 

PORTAL PURWOKERTO - Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Cilacap akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten Cilacap. 

Pemkab Cilacap telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar lebih untuk memberikan THR Lebaran 2023 bagi Kades, perangkat desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini. 

THR Lebaran 2023 ini, untuk pertama kalinya didapatkan oleh pada Kades dan perangkat desa di Cilacap, yang diberikan oleh Pemkab. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyono mengatakan jika pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.

Baca Juga: Ditinggal Sholat Maghrib, Rumah di Adipala Terbakar, Diduga Tungku Masih Menyala

"Rencana dibagikan H-7, penghasilan tetap atau Siltap bulan April sama THR untuk perangkat desa dan Kepala Desa," ujar Bintang Dwi Cahyono.

Sesuai dengam database perangkat desa di Cilacap ada sebanyak 4.399 perangkat desa dari 21 Kecamatan yang akan mendapat THR Lebaran 2023.

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Cilacap untuk memberikan dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar lebih dari APBD Pemkab Cilacap.

 

Sementara itu, besaran THR Lebaran 2023 yang diterima, disesuaikan dengan siltap masing-masing yang diberikan setiap bulannya. 

Baca Juga: Murah dan Kekinian! 8 Toko Baju Muslim di Cilacap, Model Gamis Terbaru, Koleksi Lengkap dari Anak - Dewasa

"Mulai dari Kades sebesar Rp 4 juta, Sekdes Rp 3 juta dan seterusnya hingga kaur," katanya.

Selain Kades dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mendapatkan THR Hari Raya Idul Fitri. 

"BPD dapat tunjangan kedudukan bulan April dan tunjangan kedudukan ke-14, dan yang ke-13 di bulan Juli karena identik dengan biaya pendidikan anak, marena kenaikan kelas," ujarnya.

THR dari Pemkab Cilacap baru diberikan di tahun ini, meskipun di tahun-tahun sebelumnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Baca Juga: Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri dengan Senjata Tajam, Gara-gara Anak

"Kalau tahun-tahun sebelumnya, masing-masing desa, ada yang mengadakan ada yang tidak, karena sesuai dengan PADes dan kemampuan keuangan Desa," ujarnya.*?*

 

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah