Dalam keterangannya saat ditanya awak media ia mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sabu. Ia juga mengemudikan mobil dalam keadaan nge fly hingga berhalusinasi.
"Saat itu seperti dikejar kejar orang sehingga laju kendaraan cepat," ungkapnya ditemui di Reskrim Polresta Banyumas, Rabu, 20 April 2023.
Selain membahayakan penumpang, aksi tersangka juga membuat kerugian PT Kereta Api Daop 5 Purwokerto. Enam bantalan rel kereta api rusak dengan kerugian ditaksir hingga Rp6 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 194 ayat (1) KUHP dan Undang Undang Perkereta Apian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***