PORTAL PURWOKERTO - Pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol ke warga di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pengemudi Fortuner bernama Muhammad Farid Andika atau MFA (36) ini dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api.
Penetapan status ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada wartawan, Sabtu, 3 April 2021.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengemudi Fortuner B 1673 SJV di Parkiran Mall di Jakarta Selatan, Berinisial MFA
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Tubagus Ade seperti dikutip dari PMJ News.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol jenis airsoft gun, setelah mengalami kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.
MFA yang ternyata CEO salah satu fintech ini mengemudikan Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV, diamankan pada saat di parkiran sebuah mall di Jakarta Selatan, pada Jumat siang.