PORTAL PURWOKERTO - MFA (36) tersangka aksi koboi pengendara Fortuner yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur terancam penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Pengemudi Fortuner bernama Muhammad Farid Andika atau MFA (36) menjadi tersangka kasus kecelakaan dan pasal kepemilikan senjata api.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Fortuner tersebut juga sudah ditahan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengemudi Fortuner B 1673 SJV di Parkiran Mall di Jakarta Selatan, Berinisial MFA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik MFA, pengendara Fortuner yang melakukan aksi koboi jalanan di Jakarta Timur.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dari artikel "Jadi Tersangka 'Koboi' Viral yang Acungkan Pistol dari Fortuner Mendekam di Tahanan", Sabtu, 3 April 2021.
Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah diketahui memiliki senjata air soft gun tanpa izin.