PORTAL PURWOKERTO - Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap pertama bisa mendapatkan bantuan UMKM lagi di tahun 2021.
Hanya saja, nominalnya berbeda tidak seperti di tahun 2020 lalu. Tahun 2021 ini jumlah bantuan UMKM yang diberikan adalah Rp1,2 juta. Sedangkan tahun lalu bantuan UMKM yang diberikan Rp2,4 juta.
Hal tersebut sudah diumumkan dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2021 yang sudah disahkan.
Bagi penerima BPUM tahap pertama bisa segera mengajukan diri kembali dan melengkapi data diri kepada dinas koperasi dan UMKM setempat dengan membawa dokumen berikut ini:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Identitas lengkap seperti alamat dan nomor telepon dan keterangan bidang usaha