Bisa Cair Lagi! Penerima BPUM Tahap Pertama Segera Ajukan Diri ke Dinas UMKM, Cek di Eform.bri.co.id/bpum

- 1 April 2021, 12:06 WIB
ilustrasi  Bansos /BLT Pemda Cilacap
ilustrasi Bansos /BLT Pemda Cilacap /eviyanti/

PORTAL PURWOKERTO - Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap pertama bisa mendapatkan bantuan UMKM lagi di tahun 2021.

Hanya saja, nominalnya berbeda tidak seperti di tahun 2020 lalu. Tahun 2021 ini jumlah bantuan UMKM yang diberikan adalah Rp1,2 juta. Sedangkan tahun lalu bantuan UMKM yang diberikan Rp2,4 juta.

Hal tersebut sudah diumumkan dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2021 yang sudah disahkan.

Baca Juga: Www.depkop.go.id Daftar UMKM Online 2021 Sudah Tak Bisa Diakses, Update Terbaru BLT UMKM Hanya Rp1,2 Juta

Bagi penerima BPUM tahap pertama bisa segera mengajukan diri kembali dan melengkapi data diri kepada dinas koperasi dan UMKM setempat dengan membawa dokumen berikut ini:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Identitas lengkap seperti alamat dan nomor telepon dan keterangan bidang usaha

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah