PORTAL PURWOKERTO - BLT UMKM Tahap 3 akan segera dibuka, oleh karena itu, pastikan para pelaku usaha mikro sudah memenuhi syarat.
Beberapa syarat untuk pelaku usaha mikro yang ingin mengikuti BLT UMKM Tahap 3 yakni WNI, bukan PNS, belum pernah menerima BLT UMKM sebelumnya.
Serta salah satu syarat penerima BLT UMKM Tahap 3 lainnya adalah pelaku usaha mikro bisa memastikan sudah memiliki Surat Keterangan Usaha dari kelurahan masing-masing maupun Nomor Induk Berusaha dan SIUP.
Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Mudah Lewat HP dengan Cara Berikut Ini, Kapan BLT UMKM Tahap 3 Dibuka Lagi?
Kabar gembiranya, pelaku usaha yang ingin memiliki NIB bisa melalui Daftar UMKM Online. Caranya adalah dengan mengunjungi laman oss.go.id.
Setelah mengunjungi laman oss.go.id, kemudian lakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Jika belum bisa login, lakukan daftar dengan klik DAFTAR/MASUK pada halaman home
2. Saat form login sudah muncul, klik Daftar dan masukkan beberapa identitas yang harus diisi seperti KTP dan nomor HP serta email.