3. Setelah melakukan pendaftaran dan mengisi form, ketik capcha dan ulangi login dari awal
4. Jika sudah berhasil login, langkah selanjutnya adalah melakukan Daftar UMKM Online.
5. Pelaku usaha mikro akan diberi pilihan, jenis usaha mikro atau kecil yang akan didaftarkan pada sistem oss.go.id tersebut.
6. Setelah itu ikuti petunjuk dan simpan data. Isi data dengan jujur terkait jumlah usaha dan lokasi.
7. NIB kemudian akan segera diproses. NIB ini merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM Rp2,4 juta.
Jika sudah memiliki NIB, langkah selanjutnya adalah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pembukaan BLT UMKM Tahap 3.***