PORTAL PURWOKERTO - Daftar UMKM Online 2021 bisa diakses dengan melalui laman oss.go.id untuk melengkapi salah satu syarat penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Seperti yang telah diketahui, BPUM akan tetap berlanjut di tahun 2021 dengan menargetkan 12 juta UMKM dan Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.
Salah satu syarat agar bisa menerima BPUM 2021 adalah memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP.
Baca Juga: Klik https://oss.go.id untuk Cara Daftar UMKM Online 2021, Cair Rp2,4 Juta dan Bisa Pakai HP
Bagi yang ingin mengurus NIB bisa dengan Daftar UMKM Online melalui oss.go.id di laman resmi BKPM.
Sebagai informasi, izin usaha UMKM sudah bisa diurus dengan One Single Submission (OSS) milik laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BKPM menyediakan layanan untuk UMKM mikro maupun UMKM kecil. Untuk itu, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri melalui online, bahkan lewat ponsel atau HP.
Untuk bisa mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha mikro perlu membuat akun terlebih dahulu agar bisa login oss.go.id.