PORTAL PURWOKERTO - Polisi menangkap tiga pelaku pengiriman pekerja migran ilegal di Banyumas, yang telah beroperasi sejak 2019. Para pelaku telah meraup uang jutaan rupiah dari para korban.
Polisi Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga migran ilegal di Banyumas, Sabtu 10 Juni 2023.
Sebanyak tiga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya adalah ibu rumah tangga.
Para pelaku tersebut adalah wanita inisial Prs (63) warga Desa Tambaksogra RT 3 RW 3 Kecamatan Sumbang, TTh (61) pria warga Boulevard I Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dan S (52) ibu rumah tangga warga Desa Tugu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Depok.
Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Bulan Mei 2023, Ribuan Obat Obatan Terlarang Disita
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas Rabu, 14 Juni 2023 menjelaskan peran masing masing tersangka atau pelaku.
"Prs berperan sebagai pemilik BLK di daerah Sumbang, TTH sebagai pendana, dan S bertugas mengurus dokumen pemberangkatan calon pekerja migran ilegal," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini bekerjasama merekrut, menyalurkan, dan membuat dokumen palsu untuk keberangkatan para calon pekerja migran ilegal.
Terbongkarnya kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tersebut berisi adanya dugaan TPPO.