Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO dengan Modus Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Banyumas

- 14 Juni 2023, 19:12 WIB
Kapolreata Banyumas Kombes Pol Edy Sitepu menyatakan jika telah mengamankan 3 pelaku TPPO, Rabu, 14 Juni 2023.*
Kapolreata Banyumas Kombes Pol Edy Sitepu menyatakan jika telah mengamankan 3 pelaku TPPO, Rabu, 14 Juni 2023.* /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

Satreskrim Polresta Banyumas yang mendapat laporan tersebut lantas bergerak ke BLK yang berada daerah Sumbang, Banyumas. Sesampai di lokasi petugas mendapati 11 orang calon pekerja migran ilegal sedang mendapat pelatihan.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan wawancara. Dari hasil pendataan dan wawancara tersebut kemudian didapati salah seorang calon tenaga migran ilegal wanita inisial DW (26).

"Dari keterangan DW itu mengaku sudah mendapat pelatihan dan diberangkatkan oleh pelaku. Namun sesampai di Malaysia, ternyata disana dipekerjakan sebagai pelayan resto, bukan sebagai asisten rumah tangga sesuai dengan kontrak kerja," jelas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

DW kemudian pulang ke Indonesia. Namun sesampainya di Indonesia, ia bertemu dengan salah seorang pelaku. Ia kemudian dikenakan denda sebesar Rp10 juta karena pulang tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jual Narkoba Lewat Medsos, 2 Pelaku Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023

Karena tidak sanggup membayar denda tersebut, kemudian DW berencana kembali diberangkatkan sebagai tenaga migran ilegal ke Singapura. Namun aksi ketiga pelaku ini berhasil digagalkan oleh Polresta Banyumas.

Para pelaku atau tersangka ini dikenakan pidana sesuai dengan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah