Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO dengan Modus Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Banyumas

- 14 Juni 2023, 19:12 WIB
Kapolreata Banyumas Kombes Pol Edy Sitepu menyatakan jika telah mengamankan 3 pelaku TPPO, Rabu, 14 Juni 2023.*
Kapolreata Banyumas Kombes Pol Edy Sitepu menyatakan jika telah mengamankan 3 pelaku TPPO, Rabu, 14 Juni 2023.* /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Polisi menangkap tiga pelaku pengiriman pekerja migran ilegal di Banyumas, yang telah beroperasi sejak 2019. Para pelaku telah meraup uang jutaan rupiah dari para korban.

Polisi Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga migran ilegal di Banyumas, Sabtu 10 Juni 2023.

Sebanyak tiga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya adalah ibu rumah tangga.

Para pelaku tersebut adalah wanita inisial Prs (63) warga Desa Tambaksogra RT 3 RW 3 Kecamatan Sumbang, TTh (61) pria warga Boulevard I Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dan S (52) ibu rumah tangga warga Desa Tugu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Depok.

Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Bulan Mei 2023, Ribuan Obat Obatan Terlarang Disita

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas Rabu, 14 Juni 2023 menjelaskan peran masing masing tersangka atau pelaku.

"Prs berperan sebagai pemilik BLK di daerah Sumbang, TTH sebagai pendana, dan S bertugas mengurus dokumen pemberangkatan calon pekerja migran ilegal," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini bekerjasama merekrut, menyalurkan, dan membuat dokumen palsu untuk keberangkatan para calon pekerja migran ilegal.

Terbongkarnya kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tersebut berisi adanya dugaan TPPO.

Baca Juga: Alasan OK Tersangka Curanmor Meninggal di Tahanan di Polresta Banyumas, Ternyata di Luar Dugaan, Ini Faktanya

Satreskrim Polresta Banyumas yang mendapat laporan tersebut lantas bergerak ke BLK yang berada daerah Sumbang, Banyumas. Sesampai di lokasi petugas mendapati 11 orang calon pekerja migran ilegal sedang mendapat pelatihan.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan wawancara. Dari hasil pendataan dan wawancara tersebut kemudian didapati salah seorang calon tenaga migran ilegal wanita inisial DW (26).

"Dari keterangan DW itu mengaku sudah mendapat pelatihan dan diberangkatkan oleh pelaku. Namun sesampai di Malaysia, ternyata disana dipekerjakan sebagai pelayan resto, bukan sebagai asisten rumah tangga sesuai dengan kontrak kerja," jelas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

DW kemudian pulang ke Indonesia. Namun sesampainya di Indonesia, ia bertemu dengan salah seorang pelaku. Ia kemudian dikenakan denda sebesar Rp10 juta karena pulang tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jual Narkoba Lewat Medsos, 2 Pelaku Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023

Karena tidak sanggup membayar denda tersebut, kemudian DW berencana kembali diberangkatkan sebagai tenaga migran ilegal ke Singapura. Namun aksi ketiga pelaku ini berhasil digagalkan oleh Polresta Banyumas.

Para pelaku atau tersangka ini dikenakan pidana sesuai dengan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah