Jual Narkoba Lewat Medsos, 2 Pelaku Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023

- 13 April 2023, 14:03 WIB
Jual Narkoba Via Online, Pengedar dan Pembuat Narkoba Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023
Jual Narkoba Via Online, Pengedar dan Pembuat Narkoba Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023 /PORTAL PURWOKERTO /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- Jual narkoba via medsos online, pengedar dan pembuat narkoba diringkus Polresta Banyumas di bulan Ramadhan 2023.

Pengedar narkoba inisial LW (23), merupakan warga Jalan Pejagalan RT 4 RW 4 Desa Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Sedangkan pembuat narkoba, Iw (26) merupakan warga Desa Maos Lor RT 2 RW 4 Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku Iw membuat sendiri narkoba kemudian menjualnya via online di media sosial. Ia menggunakan berbagai akun dengan nama yang berbeda untuk mengelabui petugas.

"Dari penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut, Iw menjual obat obatan terlarang dan tembakau sintetis melalui online di Instagram," ujarnya kepada awak media, Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Pabrik Narkoba Senilai 673 Juta di Maos Dibongkar Polresta Banyumas, Ratusan Ribu Psikotropika Disita

Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Petugas meringkus LW saat tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah Barber Shop di Jalan Jendral Sudirman Purwokerto pada hari Kamis, 1 April 2023 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas dari Satres Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 20 butir obat obatan terlarang. Kemudian setelah diamankan di Polresta Banyumas, LW mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Iw selaku pembuat narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggrebekan ke rumah Iw di Desa Maos Lor RT 2 RW 4 Kabupaten Cilacap. Dari situ diketahui bahwa Iw menjadikan rumahnya sebagai pabrik narkoba sejak 1 tahun yang lalu.

Dari kedua pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan 134.708 butir obat golongan G dan psikotropika, liquid sintetis berisi cairan zat terlarang, daun hingga biji ganja, serta berbagai perlengkapan peracikan narkoba jenis tembakau sintetis (synthetic cannabinoid).

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x