Jual Narkoba Lewat Medsos, 2 Pelaku Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023

- 13 April 2023, 14:03 WIB
Jual Narkoba Via Online, Pengedar dan Pembuat Narkoba Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023
Jual Narkoba Via Online, Pengedar dan Pembuat Narkoba Diringkus Polresta Banyumas di Bulan Ramadhan 2023 /PORTAL PURWOKERTO /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

Baca Juga: Jateng Urutan Kedelapan Penyalahguna Narkoba di Indonesia, Ini Kata BNN!

Keduanya dikenakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (4) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah