Petugas yang menelusuri jejak di areal persawahan, kemudian berhenti di salah satu rumah, yang ternyata ditinggali tersangka. Petugas pun melakukan penggledahan, dan didapati barang bukti HP milik korban di timbun di salah satu ruangan sebelah kamar mandi.
"Motifnya karena cemburu korban bertunangan dengan laki laki lain," kata Kapolresta Cilacap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara.***