PORTAL PURWOKERTO - Wisuda siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA sempat viral dan membuat resah wali murid. Keresahan mereka karena jumlah uang yang dikeluarkan cukup banyak dan momen kelulusan siswa berbeda dengan proses wisuda yang seharusnya untuk jenjang perguruan tinggi.
Berikut ini isi surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait larangan wisuda sekolah yang tidak boleh memberatkan orang tua murid dan bukan sebuah kewajiban. Jadi bukan berisi larangan acara wisuda sekolah.
Dalam media sosial beberapa waktu lalu viral curhatan wali murid yang keberatan dengan biaya wisuda sekolah. Keberatan akan biaya tersebut membuat orang tua ada yang terpaksa meminjam sejumlah uang.
Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, Kemendikbudristek dengan tegas ajang pelepasan peserta didik yang lulus tidak boleh memberatkan wali murid. Termasuk biaya untuk pelaksanaan acara tersebut.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," mengutip dari laman resmi Kemendikbudristek pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa biaya wisuda sekolah apapun jenjangnya tidak boleh memberatkan dan harus didiskusikan bersama dengan komite dan wali murid.
Kemendikbudristek menegaskan yang harus ditekankan adalah esensi dari kegiatan wisuda dan bukan hingar bingar wisuda yang biayanya membuat wali murid merasa terbebani.
"Yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik" tegas Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.