Isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek: Larangan Wisuda Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

- 27 Juni 2023, 11:46 WIB
Isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek: Larangan Wisuda Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek: Larangan Wisuda Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK /Unsplash/ Gabriel Tovar

Baca Juga: Viral Toga Wisuda UPI 2023 Terbaru, Bentuk Ular Cobra hingga Rumah Gadang, Cek Tutorial Pemakaiannya

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang
dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:

1. memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di
wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan
yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh
membebani orang tua/wali peserta didik.

2. memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini,
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan
jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite
sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: Bikin Haru! Diantar Bapak Naik Becak, Ema Wisuda di UMP Purwokerto Hari Ini

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar
melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada
peserta didik."

Untuk mengunduh file asli Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda sekolah tersebut bisa di website resmi Kemendikbudristek.

Demikian isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek tentang wisuda sekolah jenjang PAUD-SMA.***

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah