PORTALPURWOKERTO - Usai geger kasus inses di Banyumas, kini seorang ayah di Purbalingga resmi jadi tersangka karena menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Tersangka inisial BN berusia 41 tahun ini merupakan ayah dari empat anak, anak kedua merupakan anak perempuan pertamanya. BN menggauli anaknya sendiri sejak bulan Agustus 2017 hingga Maret 2023.
BN mengancam akan melakukan menghabisi anaknya jika tak mau melayani dirinya. Hal ini yang membuat korban jadi takut dan tak berani melapor.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Senin 24 Juli 2023 mengatakan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri hingga hamil sejak korban berumur 10 hingga 16 tahun.
"Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya sudah tertidur," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto kepada wartawan.
Kejahatan BN terungkap saat istrinya merasa anak perempuannya berbeda dari biasanya. Sang ibu pun memeriksakan anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat.
Betapa kaget setelah diperiksa, ternyata anaknya sudah hamil dan mengaku dihamili oleh bapak kandungnya sendiri.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya adalah pakaian dan tangga bambu.