Wakapolres Purbalingga mengatakan tangga bambu digunakan oleh BN untuk menaiki atap saat korban mengunci kamarnya.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Inses di Purwokerto Terbongkar, Kronologi Penemuan 7 Kerangka Bayi di Banyumas
"Jadi walaupun korban menolak dan kamar dikunci, tersangka tetap nekat dan pakai tangga bambu, masuk ke kamar anaknya lewat atap," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***