Setelah Banyumas, Kasus Inses di Purbalingga Bikin Geger, Ayah Tega Rudapaksa Anak Sampai Hamil 6 Bulan

- 24 Juli 2023, 17:37 WIB
Setelah Banyumas, Kasus Inses di Purbalingga Bikin Geger, Ayah Tega Rudapaksa Anak Sampai Hamil 6 Bulan
Setelah Banyumas, Kasus Inses di Purbalingga Bikin Geger, Ayah Tega Rudapaksa Anak Sampai Hamil 6 Bulan /Portal Purwokerto/Eviyanti/

PORTALPURWOKERTO - Usai geger kasus inses di Banyumas, kini seorang ayah di Purbalingga resmi jadi tersangka karena menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Tersangka inisial BN berusia 41 tahun ini merupakan ayah dari empat anak, anak kedua merupakan anak perempuan pertamanya. BN menggauli anaknya sendiri sejak bulan Agustus 2017 hingga Maret 2023.

BN mengancam akan melakukan menghabisi anaknya jika tak mau melayani dirinya. Hal ini yang membuat korban jadi takut dan tak berani melapor.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Senin 24 Juli 2023 mengatakan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri hingga hamil sejak korban berumur 10 hingga 16 tahun.

Baca Juga: Cerita Mistis di Lokasi Penemuan Kerangka Bayi Hasil Inses di Purwokerto Banyumas, Terdengar Suara Anak Kecil

"Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya sudah tertidur," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto kepada wartawan.

Kejahatan BN terungkap saat istrinya merasa anak perempuannya berbeda dari biasanya. Sang ibu pun memeriksakan anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat.

Betapa kaget setelah diperiksa, ternyata anaknya sudah hamil dan mengaku dihamili oleh bapak kandungnya sendiri.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya adalah pakaian dan tangga bambu.

Wakapolres Purbalingga mengatakan tangga bambu digunakan oleh BN untuk menaiki atap saat korban mengunci kamarnya.

Baca Juga: Awal Mula Kasus Inses di Purwokerto Terbongkar, Kronologi Penemuan 7 Kerangka Bayi di Banyumas


"Jadi walaupun korban menolak dan kamar dikunci, tersangka tetap nekat dan pakai tangga bambu, masuk ke kamar anaknya lewat atap," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah