Kades Karangpucung Cilacap Diduga Korupsi, Hasil Sewa Ruko Rp2,4 Miliar Tak Disetor ke APBDes

- 26 Juli 2023, 15:27 WIB
Kades Karangpucung, Cilacap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku Bungkam!
Kades Karangpucung, Cilacap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku Bungkam! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Diana Heri Utama (39), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polresta Cilacap.

Kades periode 2019-2025 ini diduga telah menguasai hasil keuntungan usaha Desa, yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa anggaran 2019 dan 2020, namun dikuasai sendiri.

DHU menguasai hasil persewaan ruko yang dibangun di lahan milik Desa Karangpucung. Kerugian yang dialami desa mencapai Rp2 miliar lebih.

Perhitungan kerugian ini didasarkan atas perhitungan dari ahli Auditor Forensik Inspektorat Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Eks Kepala Desa di Cilacap Diduga Korupsi ABPDes 2020-2021, Rugikan Negara Rp784 Juta, Alasannya Tak Disangka

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jika kasus ini bermula ketika pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangpucung menerbitkan Perdes Nomor 4 tahun 2019 tentang pembangunan  Ruko, sebagai salah satu upaya meningkatkan PADes. 

Dalam Perdes tersebut, direncanakan di lahan milik desa, akan dibangun sebanyak 23 unit ruko. Akan tetapi pada faktanya justru dibangun sebanyak 24 unit ruko dan juga 7 unit kios.

Pembangunan ruko tersebut juga tidak melalui Musrenbangdes, bahkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ).

"Tahun 2019 dengan dalih meningkatkan PAD, Kades Karangpucung membangun beberapa ruko di atas tanah milik desa. Berjumlah 23 ruko, menjadi 24 dan 7 kios," ujarnya, Rabu, 26 Juli 2023 kepada wartawan.

Baca Juga: PAW Kades Jeruklegi Kulon dan Ayamalas Dilantik Bupati Cilacap, Diwanti-Wanti Agar Tidak Korupsi

"Namun pada perjalanannya uang hasil sewa tidak disetorkan kepada APBDes, walaupun membangun ruko tidak menggunakan uang negara, akan tetapi mengingat bahwa tanah desa yang dikaryakan atau disewakan, harus dilaporkan karena itu merupakan penghasilan desa, yang masuk ke penghasilan negara,' ujar Kapolresta.

Kades menyewakan ruko dengan harga Rp200 juta selama 25 tahun. Hasil penyewaan ini kemudian dibangun menajdi ruko-ruko dan kios. 

Akan tetapi, tersangka berdalih jika desa tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios karena pembangunannya sumber dana dari para pemanfaat atau penyewa ruko.

"Disitu ada beberapa aturan yang mengingat, jika desa melakukan pengutan itu harus melaporkan karena itu hasil negara atau desa, dan kerugiannya Rp2,4 miliar lebih," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Benarkah Terkait Korupsi?

Dari pengembangan ada 48 saksi yang diperiksa, termasuk penyewa ruko, perangkat desa, panitia pembangunan ruko, Pemkab Cilacap, ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana.

"Termasuk meminata keterangan ahli, auditor forensik, keuangan negara dan ahli hukum pidana. Dari keterangan dijelaskan, bahwa jika seseorang memanfaatkan tanah kas desa, harus melaporkan hasilnya di APBDes," katanya. 

Hingga saat ini Polresta Cilacap baru menetapkan satu orang tersangka. Terkait dengan aliran dana masih digunakan oleh tersangka. 

Pelaku yang merupakan kakak dari salah satu anggota DPRD di Kabupaten Cilacap ini memilih bungkam saat dimintai keterangan polisi dan juga wartawan.

Baca Juga: 4 Kecamatan Di Kabupaten Cilacap Berbatasan Langsung dengan Jawa Barat, Cek Nomer 3, Ada Desa Madura!

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta Denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x