"Untuk berapa jumlah uang dan perputarannya, masih belum bisa disebutkan karena kami masih dalami kasus ini. Namun ada bagi hasil yaitu 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk pekerja penambangan," kata Kapolresta Banyumas.
Tersangka dapat dijerat UU Minerba, yakni Pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan tim penyelidik akan menelusuri aliran penjualan emas ilegal. "Kemana hasil uang penjualan emas ilegal ini digunakan, semua akan ditelusuri," ujarnya saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Selatan Mahendra Dwi Atmoko, pakar hukum pidana Unsoed Prof Dr Hibnu Nugroho dan Kabis Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.***