PORTALPURWOKERTO - Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka tambang emas ilegal Banyumas, buntut kasus 8 penambang emas yang terjebak di dalam lokasi tambang.
Dari keempat tersangka ini, tiga diantaranya telah diamankan dan satu orang masuk dalam DPO alias buron.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Surata Sitepu mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan warga kecamatan Ajibarang.
Keempat tersangka tersebut adalah Sunarto (76) yang merupakan pemilik tanah/lahan. Sementara dua orang pengelola atau pendana yakni Karseno (43) dan Wahyu (43).
"Satu orang tersangka lagi yakni DR (40) masih buron. DR ini diduga sebagai pemodal tambang emas ilegal," kata Kapolresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas memberikan imbauan kepada DR untuk segera menyerahkan diri.
Sebelumnya beredar kabar bahwa perputaran uang dari hasil tambang emas ilegal tersebut mencapai puluhan juta rupiah setiap minggu.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Banyumas menyatakan jika hasil dari tambang emas ilegal belum dapat disebutkan saat ini karena masih dalam proses pendalaman.