- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per buku
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150.000 per buku
Baca Juga: 11 Studio Foto Cilacap Terbaik, yang Senior Tetap Eksis yang Kekinian Jadi Buruan
Nah, kalau sudah punya paspor harus dijaga baik-baik jangan sampai hilang atau rusak ya. Karena ternyata Imigrasi memberlakukan biaya denda untuk kehilangan atau kerusakan paspor loh.
Dalam aturan tersebut untuk biaya denda yang diberlakukan:
- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp1.000.000
- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp500.000
Untuk kalian yang mau ngurus Paspor di Kantor Imigrasi Cilacap, alamatnya: Jl.Urip Sumoharjo No.249 Gumilir Cilacap Utara atau sekitar 200 meter dari Bunderan Tugu Lilin.
Imigrasi Cilacap juga mempersilahkan masyarakat yang hendak menyampaikan aduan tentang pelayanan, saran, atau pertanyaan dengan 4 cara ini: