Pelaku Bullying di Cilacap Dihukum Berapa Tahun? Ini Kronologi Kasus hingga Upaya Diversi yang Gagal

- 2 Oktober 2023, 20:55 WIB
Kapolresta Cilacap bersama Forkopimda melakukan upaya dengan para pelaku perundilungan di SMP Cilacap,*
Kapolresta Cilacap bersama Forkopimda melakukan upaya dengan para pelaku perundilungan di SMP Cilacap,* /dok Polresta Cilacap

Di mana pelaku yang diketahui jago karate ini, adalah ketua dari kelompok basis.

KPAI Sebut Proses on the Track

Kasus perundungan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat, 29 September 2023.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan jika kedatangan mereka untuk meninjau proses penanganan kasus perundungan dan penganiayaan.

Baca Juga: Felix Korban Perundungan di Cilacap di Rujuk ke RSUD Margono Purwokerto Hari ini, Kasus bullying SMP Cimanggu

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Upaya Diversi Gagal, Polresta Cilacap Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Polreata Cilacap melakukan upaya diversi, atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku dan korban masih di bawah umur.

Upaya diversi dilakukan pada Sabtu 30 September 2023, namun hasilnya, keluarga korban tidak menghendaki penyelesaian secara diversi. Sehingga kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.

Baca Juga: Biodata Wuri Handayani Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cilacap, Perundung Berprestasi? Facebook Wuri Handayani Tutup?

Berkas kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu pada Kejaksaan Negeri Cilacap, pada Senin 2 Oktober 2023.

"Hari ini kita serahkan berkas tahap satu ke kejaksaan, kita akan kembangkan lagi dan tinggal menunggu koreksi kita selesaikan pemberkasan sampai pengadilan," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fankky Ani Sugiharto.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah