Di mana pelaku yang diketahui jago karate ini, adalah ketua dari kelompok basis.
KPAI Sebut Proses on the Track
Kasus perundungan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat, 29 September 2023.
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan jika kedatangan mereka untuk meninjau proses penanganan kasus perundungan dan penganiayaan.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Upaya Diversi Gagal, Polresta Cilacap Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Polreata Cilacap melakukan upaya diversi, atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku dan korban masih di bawah umur.
Upaya diversi dilakukan pada Sabtu 30 September 2023, namun hasilnya, keluarga korban tidak menghendaki penyelesaian secara diversi. Sehingga kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.
Berkas kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu pada Kejaksaan Negeri Cilacap, pada Senin 2 Oktober 2023.
"Hari ini kita serahkan berkas tahap satu ke kejaksaan, kita akan kembangkan lagi dan tinggal menunggu koreksi kita selesaikan pemberkasan sampai pengadilan," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fankky Ani Sugiharto.