Pelaku Bullying di Cilacap Dihukum Berapa Tahun? Ini Kronologi Kasus hingga Upaya Diversi yang Gagal

- 2 Oktober 2023, 20:55 WIB
Kapolresta Cilacap bersama Forkopimda melakukan upaya dengan para pelaku perundilungan di SMP Cilacap,*
Kapolresta Cilacap bersama Forkopimda melakukan upaya dengan para pelaku perundilungan di SMP Cilacap,* /dok Polresta Cilacap

Kajari Cilacap Sunarko mengatakan jika berkas sudah diterima, dan akan segera dipelajari.

"Kita sudah menunjuk jaksa, beri kami waktu untuk mempelajari berkas apakah sudah layak P21 atau belum, kalau sudah lengkap tahap dua langsung kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: Ini Identitas Bocah SMP Perundung di Cimanggu Cilacap, Tingkah Sok Jagoan, Korban Dibuat Babak Belur

Berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku perundungan? 

Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta, dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah