Kajari Cilacap Sunarko mengatakan jika berkas sudah diterima, dan akan segera dipelajari.
"Kita sudah menunjuk jaksa, beri kami waktu untuk mempelajari berkas apakah sudah layak P21 atau belum, kalau sudah lengkap tahap dua langsung kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: Ini Identitas Bocah SMP Perundung di Cimanggu Cilacap, Tingkah Sok Jagoan, Korban Dibuat Babak Belur
Berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku perundungan?
Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta, dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.***