PORTAL PURWOKERTO - Pelaku bullying di Cilacap dihukum berapa tahun? Ini ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pelaku perundungan.
Update kasus perundungan yang videonya viral dan terjadi di SMP di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Video perundungan siswa SMP yang berdurasi 4 menit 14 detik ini tersebar sejak Selasa, 26 September 2023 malam.
Pada video yang viral tersebut, tmemperlihatkan ada seorang siswa dianiaya dengan mendapatkan pukulan dan tendangan dari siswa bertopi.
Baca Juga: Viral Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sudah Amankan 2 Pelaku
Korban sempat menangis, dan merasakan kesakitan. Bahkan sempat ada siswa lain yang meminta pelaku untuk berhenti Akan tetapi justru pelaku mengancam.
Tersebarnya video perundungan tersebut membuat warga menyerbu rumah pelaku. Hingga akhirnya pelaku diamankan oleh Polresta Cilacap.
Ada lima orang yang dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan. Polresta Cilacap akhirnya menetapkan dua orang pelaku perundungan, dan tiga lainnya sebagai saksi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto menyebutkan jika motif pelaku melakukan perundungan, karena tidak terima jika korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok Basis.
Baca Juga: Viral Kasus Bullying Remaja SMP di Cilacap, Warganet Sebut Pelaku bak Mario Dandy 2