IR dihadapkan pada Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut, karena hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam penanganan keuangan perusahaan daerah untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.***