PORTAL PURWOKERTO - Dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah telah dilakukan oleh kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah.
Kasir berinisial IR, merupakan seorang pria berusia 40 tahun warga Desa Sokaraja Lor, kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah perusahaan tempatnya bekerja melaporkan tindakan curang ini.
IR diduga telah menggelapkan lebih dari 600 juta rupiah milik perusahaan daerah tersebut.
Laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms diajukan oleh perusahaan pada tanggal 6 April 2021. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, membenarkan laporan ini.
Kasus ini mengejutkan karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga tahun 2019.
Modus operandi IR adalah menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja, yang seharusnya harus disetorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja Kab. Banyumas.
Namun, uang tersebut justru disetorkan ke rekening pribadi IR di Bank BRI.
Hasil audit pada tanggal 26 Agustus 2022, mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja selama periode 2013-2019, mengungkapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp681.086.965,00 (enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).