Baca Juga: 12 Ketua Kelompok Unggulan PNM Mekaar Studi Banding di Purwokerto, Kembangkan Usaha Madu Klanceng
Setali dengan Nurlela, Linda Tagi yang berasal dari NTT juga mengatakan, geothermal menyebabkan kerusakan lingkungan di 17 desa di NTT.
"Geothermal adalah eksploitasi perempuan, masyarakat adat, tradisi, budaya dan ekosistem, melahirkan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan", kata Linda Tagi dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas NTT.
Kepulauan Flores di Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Pulau Panas Bumi (Geothermal Island) pada tahun 2017 dengan menetapkan 27 lokasi geothermal.
Menurut Risma Umar, Aksi for gender social and ecological justice, dialog ini menggambarkan bahwa geothermal bukan energi bersih dan bukan solusi untuk mengatasi krisis iklim karena menghancurkan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan perempuan.***.