PORTAL PURWOKERTO – Kebijakan Work From Home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen hari ini.
Diketahui, kebijakan uji coba pelaksanaan Hybrid Working atau tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) resmi dikeluarkan Pemkab Kebumen.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 061./7921 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Kebumen menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Diketahui Sekda Kebumen Edi Rianto secara resmi menandatangani Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen tersebut.
Baca Juga: Nelayan Temukan Pelajar yang Hilang Terseret Ombak Pantai Setrojenar Kebumen di Tengah Laut Hari Ini
Ditemui di Kebumen hari ini Senin 4 Desember 2023, Sekda Edi Rianto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang benar adanya. Dan tak lain salah satunya dengan tujuan untuk meningkatkan dan kualitas pelayanan publik.
Adanya produktivitas kerja juga menjadi target Pemkab Kebumen untuk melaksanakan uji coba pelaksanaan tugas secara bergantian yakni secara WFO dan WFH.
Para ASN yang diberlakukan uji coba WFH bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk menyelesaikan tugas dan menyampaikan laporan di rumah.