UMK Banyumas dan Purbalingga 2024 Resmi Diketok Sama? CEK Juga UMK 2024 Kebumen, Cilacap

- 1 Desember 2023, 18:19 WIB
UMK Banyumas dan Purbalingga 2024 Resmi Diketok Sama? CEK Juga UMK 2024 Kebumen, Cilacap
UMK Banyumas dan Purbalingga 2024 Resmi Diketok Sama? CEK Juga UMK 2024 Kebumen, Cilacap /Tangkap layar madiunkota.go.id

 

PORTAL PURWOKERTO – Berikut informasi terkait apakah Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK Banyumas 2024 dengan Kabupaten Purbalingga diketok resmi sama atau tidak.

UMK 2024 Provinsi Jawa Tengah telah resmi diumumkan pada Kamis, 30 November 2023 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

UMK 2024 di 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah telah resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/ 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai diberlakukan 1 Januari 2024.

Benarkah UMK Banyumas 2024 dan UMK Purbalingga 2024 resmi diketok sama? Berikut informasi lengkapnya beserta besaran UMK Kebumen dan Cilacap 2024 serta sekitarnya.

UMK 2024 Provinsi Jawa Tengah

UMK Banyumas dan Purbalingga 2024 Resmi Diketok Sama? CEK Juga UMK 2024 Kebumen, Cilacap
UMK Banyumas dan Purbalingga 2024 Resmi Diketok Sama? CEK Juga UMK 2024 Kebumen, Cilacap

Sebagai informasi UMK Banyumas di tahun 2023 sebesar Rp2.118.123 dan lebih rendah dibanding UMK Purbalingga yakni sebesar Rp2.130.980.

Penetapan UMK 2024 didasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Tak hanya itu, penetapan UMK 2024 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi provinsi, dan nilai alfa yang ditentukan dari median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x