Polresta Banyumas Bekuk Produsen Pupuk Ilegal, Saksi Ahli: Pupuk Terbuat dari Kapur, Bisa Merusak Tanah

- 8 Desember 2023, 15:48 WIB
Polresta Banyumas Bekuk Produsen Pupuk Ilegal, Saksi Ahli: Pupuk Terbuat dari Kapur, Bisa Merusak Tanah
Polresta Banyumas Bekuk Produsen Pupuk Ilegal, Saksi Ahli: Pupuk Terbuat dari Kapur, Bisa Merusak Tanah /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti Weningtyas /

PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil membekuk produsen pupuk ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas beberapa waktu lalu. Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan kronologi awal berdasarkan laporan warga Tambak Banyumas. "Informasi awal 25 November 2023 masyarakat di sana melihat dua kendaraan roda empat L300 dan grandmax dikendarai oleh orang tak dikenal menawarkan pupuk," ujarnya dalam pers conference di pendopo Polresta Banyumas.

Kemudian pada 26 November, harga per kantong pupuk dijual Rp500 ribu. Saat ditawarkan ada yang membeli 12 kantong dengan harga 4,2 juta.

Dari Tambak ada 50 karung yang membeli pupuk ilegal ini dan semuanya adalah petani. Para petani membeli pupuk tersebut karena harganya lebih murah dari pasaran. Pupuk NPK karungan bisa mencapai Rp700-900 ribu, sedangkan pupuk ilegal ini hanya dijual Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.

"Kemudian masyarakat mendapatkan informasi dari grup berantai ada peredaran pupuk ilegal. Masyarakat yang sudah membeli pun membongkar pupuk yang sudah dibeli dan mereka remas ternyata kandungan tidak seperti pupuk NPK asli," katanya.

Pupuk NPK palsu ini diproduksi di wilayah Jawa Timur dengan merek Mutiara 16 16 16 diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang yang beralamat di desa waden kecamatan Sedayu kabupaten Gresik Jawa Timur.

Pabrik pupuk ilegal ini berdiri sudah cukup lama yaitu pada tanggal 10 Agustus tahun 2020 dan sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun dengan wilayah  penjualan yaitu seluruh Jawa.

Selain Banyumas, Magelang juga menjadi salah satu lokasi peredaran pupuk palsu tersebut. "Alhamdulillah sudah kita lakukan penangkapan kemudian adapun pasal yang kita kenakan yaitu pasal 122 undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan contoh pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak terpakai ini ancaman hukumannya adalah 6 tahun kemudian pasar yang kedua kita kenakan dalam pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini ancaman hukumannya adalah 5 tahun," kata Wakapolresta Banyumas.

Polresta Banyumas akan melakukan pengembangan yang lebih mendalam terkait kasus ini.

Pupuk Terbuat dari Kapur 

Kepala BPSIP (Balai Penerapan Standar Intrumen Pertanian) Widada menyatakan pupuk NPK palsu ini terbuat dari kapur dan tanah serta diberi pewarna biru.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah