Jelang Nataru, Polresta Banyumas Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp135 Juta Dalam Waktu 1 Bulan

- 22 Desember 2023, 19:50 WIB
 Jelang Nataru, Polresta Banyumas Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp135 Juta Dalam Waktu 1 Bulan
Jelang Nataru, Polresta Banyumas Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp135 Juta Dalam Waktu 1 Bulan /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto/


PORTAL PURWOKERTO - Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Polresta Banyumas berhasil amankan barang bukti narkoba senilai total Rp135 Juta. Barang bukti ini diamankan dalam jangka waktu 1 bulan.

Operasi yang digelar Polresta Banyumas dalam waktu 1 bulan hingga tanggal 20 Desember 2023 ini menyeret 9 orang tersangka. Ke sembilan orang tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira. Kepada awak media ia mengungkapkan 9 orang tersangka terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna.

"Kami berhasil mengamankan 9 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Delapan diantaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan pengguna," ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Jumat 22 Desember 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan ungkap kasus narkoba ini sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat yang mengatakan barang bukti narkoba tersebut akan dipakai saat libur Natal dan tahun baru.

Berdasar hasil penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, dalam kurun waktu 1 bulan terungkap 6 perkara narkoba. Terdiri dari 4 kasus narkotika, 1 psikotropika dan kemudian obat obatan berbahaya.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap Pencuri Baterai Tower BTS Desa Pasinggangan, Tersangka Warga Patikraja dan Sokaraja

Dari 9 orang yang ditangkap, Yogi mengatakan semuanya merupakan orang baru dan bukan residivis kasus yang sama. Dengan adanya penangkapan ini terkuak barang bukti yang disita total Rp135.904.000.

Dari perhitungan perbandingan antara barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menyelamatkan 6.580 warga masyarakat terutama para remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba.

Barang bukti sabu seberat 14 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tersangka inisial AC dan Wa di Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur.

Sementara itu, di Desa Petir Kecamatan Kalibagor, tersangka J dan AR dibekuk dengan barang bukti 10.53 gram sabu. Sementara di Kelurahan Sumampir, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan tersangka ES dengan barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika.

Dari tangan 9 pelaku, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 28,44 gram sabu, 56,73 ganja kering, 1.100 butir psikotropika, dan 93 butir obat-obatan terlarang.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x