PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pencuri baterai tower BTS Desa Pasinggangan, tersangka warga Patikraja dan Sokaraja.
Kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas ini terjadi pada 29 Desember 2023 lalu.
Pihak Polresta Banyumas yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan dua tersangka pencurian tersebut berperan sebagai pencuri dan penadah.
"Kami berhasil mengankan DS (32)
warga Kedungwringin Patikraja, Kab. Banyumas, sebagai tersangka pencurian
dan YA (31) warga Sokaraja Kidul tersangka penadahan", jelas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan.
Kronologi Pencurian
Kepada Portal Purwokerto, Kasat Reskrim Polresta Banyumas menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat PT XL Axiata mendapati salah satu towernya mati pada hari Rabu malam, 29 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tower XL yang mati tersebut berada di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.