Polresta Banyumas Tangkap Pencuri Baterai Tower BTS Desa Pasinggangan, Tersangka Warga Patikraja dan Sokaraja

- 22 Desember 2023, 15:47 WIB
Polresta Banyumas Tangkap Pencuri Baterai Tower BTS Desa Pasinggangan, Tersangka Warga Patikraja dan Sokaraja
Polresta Banyumas Tangkap Pencuri Baterai Tower BTS Desa Pasinggangan, Tersangka Warga Patikraja dan Sokaraja /Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pencuri baterai tower BTS Desa Pasinggangan, tersangka warga Patikraja dan Sokaraja.

Kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas ini terjadi pada 29 Desember 2023 lalu. 

Pihak Polresta Banyumas yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan dua tersangka pencurian tersebut berperan sebagai pencuri dan penadah.

"Kami berhasil mengankan DS (32)
warga Kedungwringin Patikraja, Kab. Banyumas, sebagai tersangka pencurian
dan YA (31) warga Sokaraja Kidul tersangka penadahan", jelas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan.

Baca Juga: PN Purwokerto Hari ini Hukum Polisi Penganiaya Tahanan 8 Th Penjara Alasan Hakim Vonis Oknum Polresta Banyumas

Kronologi Pencurian

Kepada Portal Purwokerto, Kasat Reskrim Polresta Banyumas menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat PT XL Axiata mendapati salah satu towernya mati pada hari Rabu malam, 29 Desember 2023  sekitar pukul 22.00 WIB.

Tower XL yang mati tersebut berada di  Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.

Baca Juga: Polresta Banyumas Bekuk Produsen Pupuk Ilegal, Saksi Ahli: Pupuk Terbuat dari Kapur, Bisa Merusak Tanah

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x