- Tower Karangklesem, Purwokerto Selatan
- Tower XL Desa Pageraji, Cilongok
Atas kejadian tersebut, tersangka pencurian DS dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara YS sebagai penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara.***