PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pencuri baterai tower BTS Desa Pasinggangan, tersangka warga Patikraja dan Sokaraja.
Kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas ini terjadi pada 29 Desember 2023 lalu.
Pihak Polresta Banyumas yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan dua tersangka pencurian tersebut berperan sebagai pencuri dan penadah.
"Kami berhasil mengankan DS (32)
warga Kedungwringin Patikraja, Kab. Banyumas, sebagai tersangka pencurian
dan YA (31) warga Sokaraja Kidul tersangka penadahan", jelas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan.
Kronologi Pencurian
Kepada Portal Purwokerto, Kasat Reskrim Polresta Banyumas menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat PT XL Axiata mendapati salah satu towernya mati pada hari Rabu malam, 29 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tower XL yang mati tersebut berada di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai Rp. 19.680.000", jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan ex karyawan PT. MITRA KARSA UTAMA yang merupakan mitra dari PT. XL Axiata yang berinisial DS .
Modus Pencurian
Modus pencurian baterai BTS XL ini adalah tersangka meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.
Baca Juga: Kelompok Lampung Dibekuk, Polresta Cilacap Bekuk 3 Tersangka dan Amankan 16 Sepeda Motor
"Setelah melakukan pencurian, 4 buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp. 2.500.000 per battery dan mendapatkan uang Rp. 10.000.000," tambah Kasat Reskrim lagi.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Dari hasil pengembangan, tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian battery di beberapa tempat yaitu:
- Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kec Patikraja
- Tower XL Karanggintung Sumbang
- Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran, Purwokerto Utara
- Tower Karangklesem, Purwokerto Selatan
- Tower XL Desa Pageraji, Cilongok
Atas kejadian tersebut, tersangka pencurian DS dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara YS sebagai penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara.***