Ribut Dengan Orang Tua, Anak Gadis di Bawah Umur Asli Cilacap Curhat di Facebook Lalu 'Digilir' Tiga Berandal

- 30 Desember 2023, 17:51 WIB
Berandal pelaku rudapaksa gadis dibawah umur
Berandal pelaku rudapaksa gadis dibawah umur /Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Niatan gadis dibawah umur, inisial MLA ini hendak curhat dengan teman yang ketemu di facebook.

Tapi curhatan itu justru berujung memilukan. Bunga 'digilir' tiga pemuda berandal di tiga tempat berbeda.

Kisah pilu ini terungkap setelah korban MLA melaporkan ke polisi perbuatan tiga berandal pada 27 Desember 2023.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk tiga berandal pelaku perkosaan MLA.

Dia adalah Tumarso (32) dan Toni Kurniawan (22), keduanya warga Desa Karangsari Adipala, dan satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial WAP, warga Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan.

Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menceritakan, kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara korban dengan orang tuanya.

Baca Juga: Kelompok Lampung Dibekuk, Polresta Cilacap Bekuk 3 Tersangka dan Amankan 16 Sepeda Motor

"Lalu ketemu teman di facebook dan curhat soal kejadian. Dia adalah tersangka WAP. Dari curhatan lalu menawarkan solusi untuk kabur" kata Waka Polresta.

Hari Minggu 17 Desember 2023 keduanya janjian dan bertemu di sebelah hotel Tegal Arum, Jl.Lingkar Timur Kesugihan.

Pelaku MLA langsung membawa korban ke sebuah kamar kos di Jl.Sumbawa Gunung Simping, Cilacap Tengah. "Saat itulah terjadi perbuatan persetubuhan bahkan hingga dua kali" ucapnya.

Korban yang tercatat sebagai warga Desa Menganti Kesugihan itu selanjutnya dijemput oleh tersangka lain yang bernama Toni Kurniawan dan dibawah kerumahnya di Karangsari.

Pada malam itu korban kembali menerima perlakuan bejat pemuda berandal tersebut.

Tengah malam, tersangka ini mengantarkan korban ke temannya yang bernama Tumarso. Dengan modus mengantarkan pulang korban ke rumahnya, Tumarso justru membawa korban ke Hotel Serayu di Karangkandri.

Baca Juga: Bandar dan Pengedar Obat Daftar G Jaringan Aceh Dibekuk Satnarkoba Polresta Cilacap

Disinilah, kembali MLA disetubuhi oleh tersangka Tumarso hingga akhirnya diantarkan pulang ke rumah saudara korban di Jeruklegi.

Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

"Ini peringatan bagi semua orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus seperti kasus ini. Bila perlu, HP anak selalu diperiksa" pungkas AKBP Arief.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah