PORTAL PURWOKERTO - Rapat kerja KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Cilacap 2024 akhirnya memutuskan 3 hal terkait kasus dana pensiunan KORPRI Cilacap. Keputusan ini beberapa waktu terakhir ditunggu para pensiunan.
Kasus ini muncul, karena ketidakjelasan pengelolaan dana KORPRI Cilacap sebesar Rp34 miliar.
PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri menegaskan 3 hasil keputusan Raker yang berlangsung Kamis 11 Januari 2024 sebagia berikut:
Pertama, untuk anggota KORPRI Cilacap yang pensiun antara tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023 diputuskan tetap menerima Dana Pensiunan sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga: Sekda Cilacap Benarkan Raibnya Rp34 Milyar Dana Sosial Pensiunan KORPRI, INI Penyebabnya
"Bagi anggota yang sudah pensiun tahun 2023 terhitung sampai 31 Desember tetap menerima sesuai keputusan KORPRI Nomor 1 tahun 2013," kata Awaludin kepada PORTAL PURWOKERTO.
Kedua, sisa dana sebesar sekitar Rp6 miliar selanjutnya akan dibagikan kepada seluruh anggota yang masih aktif.
"Pembagiannya dilakukan secara proporsional. Nanti ada pendataan dan dilakukan verifikasi. Akan ketemu nilai proporsionalnya," ujar Awaludin.
Dalam gambaran awal, kemungkinan setiap anggota akan menerima sebesar sekitar Rp1 juta.
Ketiga, keputusannya adalah program dana pensiunan KORPRI Kabupaten Cilacap dihentikan.
"Sebelum makin besar masalahnya, maka diputuskan program ini kita hentikan," kata PJ Bupati Cilacap ini.