Tak Perlu Tunggu BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja NIK KTP INI Dapat Bansos PKH 2024 Rp600 Ribu

- 21 Januari 2024, 14:27 WIB
Tak Perlu Tunggu BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja NIK KTP INI Dapat Bansos PKH 2024 Rp600 Ribu
Tak Perlu Tunggu BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja NIK KTP INI Dapat Bansos PKH 2024 Rp600 Ribu /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

Baca Juga: NIK KTP Ini Dapat Rp400 Ribu Dana BPNT 2024 Sampai 6 Kali, Benarkah Cair di Januari? Cek Jadwalnya

Artinya, PKH 2024 akan cair sebesar Rp600 ribu per 3 bulan sekali dalam setahun kepada pekerja dengan NIK KTP terpilih.

Pekerja yang memiliki NIK KTP valid dengan kondisi atau kriteria sesuai golongan penerima PKH berhak mendapatkan bansos PKH 2024, tentu saja sebelumnya telah terdaftar di sistem DTKS Kemensos.

Kriteria PKH 2024

Pekerja yang memiliki kondisi ekonomi tidak mampu atau berada di desil terbawah lingkungan desa bisa mengajukan NIK KTP nya untuk mendapatkan bansos PKH 2024.

Kriteria yang bisa sesuai dengan pekerja NIK KTP penerima PKH 2024 adalah jika dalam kondisi ibu hamil/ menyusui/ nifas, maupun penyandang disabilitas.

Hal ini karena syarat penerima PKH 2024 antara lain ibu hamil/ menyusui, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah SD SMP SMA, dan anak usia dini 0-6 tahun.

Pekerja yang merasa sesuai kriteria PKH 2024 bisa mengajukan diri ke RT, RW, Kelurahan/ Desa agar namanya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos agar terdata sebagai penerima bansos.

Pengajuan NIK KTP pekerja yang belum terdaftar penerima PKH 2024 juga bisa dilakukan dengan download aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang resmi di PlayStore, dan pilih menu ‘Ajukan Usulan’ dengan melengkapi data diri.

Jika usulan diterima, maka pekerja bisa cek NIK KTP nya di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah dirinya termasuk penerima bansos PKH 2024 atau tidak.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah