PORTAL PURWOKERTO - Polisi akhirnya menangkap tiga pemuda pelaku penganiayaan terhadap korban seorang laki-laki berinisial DR berusia 36 tahun warga Kampung Laut Cilacap.
Kasus ini terjadi pada Minggu 21 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan lokasi kejadian di Jl.RE Martadinata depan komplek pertokoan.
Selang tiga hari setelah kejadian, polisi yang mendapatkan laporan berhasil membekuk ketiga tersangka yang sedang berkumpul di salah satu rumah mereka.
Tersangka pertama berinisial FP (33) warga Perum PPNC RT 01/06 Tegalkamulyan Cilacap Selatan.
Baca Juga: Kronologis 40 Petugas KPPS di Cilacap Diduga Keracunan Usai Ikuti Bimtek Pemilu 2024
Tersangka kedua berinisial WSA (25) warga Gg Cabai, Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap Selatan. Tersangka ketiga yakni IGA warga Jl.Klawing Kelurahan Donan, Cilacap Tengah.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari cekcok antara dua kelompok pemuda yang sama-sama melintas di Jl.RE Martadinata.
Baik korban maupun para tersangka sama-sama mengendarai sepeda motor, dan kemungkinan ada pengaruh alkohol.