KABAR GEMBIRA! Insentif Ketua RT dan RW di Cilacap Tahun 2024 Naik Jadi Segini

- 31 Januari 2024, 19:05 WIB
PJ Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyampaikan jika ada kenaikan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW di Cilacap.*
PJ Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyampaikan jika ada kenaikan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW di Cilacap.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Para Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap boleh tersenyum karena tahun 2024 ini mereka akan menerima dana insentif yang lebih besar dari 2023.

Bila pada tahun 2023, dana insentif hanya Rp 50 ribu, maka tahun ini dinaikan dua kali lipat menjadi Rp 100 ribu per Ketua RT maupun RW.

PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri mengatakan Pemkab memang memprioritaskan insentif bulanan ini kepada para Ketua RT dan RW baik di desa maupun kelurahan.

Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah karena aparat tingkat bawah ini memiliki peran yang sangat penting.

Baca Juga: Tiga Pemuda Ditangkap Polisi, Buntut Penganiayaan Di Jalan Martadinata Cilacap

Sekaligus sebagai bentuk pengakuan atas vital tersebut, khususnya dalam tugas RT dan RW memahami situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

"Karenanya kami sangat berharap, insentif ini semakin memperkuat partisipasi dan pelayanan di tingkat desa dan mendukung kesejahteraan" kata Awaludin kepada Portal Purwokerto.

Disinggung mengenai teknis penerimaannya, Awal menyebut, akan diserahkan kepada dinas terkait untuk mengatur berdasarkan ketentuan.

Bisa diterimakan per tiga bulan, per semester atau satu tahun dengan dasar yang ada.

"Untuk teknisnya akan diatur oleh teman-teman Bapermades, bisa per triwulanan atau lainnya berdasarkan kelengkapan sebagai SPJ dan kebutuhan dokumen lainnya" jelas dia.

Insentif ini berbeda dengan dana operasional yang selama ini sudah diterimakan.

Baca Juga: Segini Panjang Jalan Cilacap yang Rusak, Berapa Kebutuhan Anggaran Perbaikan?

Gambaran sederhananya, dana operasional itu untuk membantu para Ketua RT dalam berbagai kegiatan di lingkungan atau untuk kebutuhan ATK.

Sedangkan dana insentif yang diberikan ini, diistilahkan sebagai honor untuk tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua RT atau RW.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Kabupaten Cilacap terdiri dari 24 kecamatan, dengan 15 kelurahan dan 269 desa.

Sedangkan total jumlah Ketua RW sebanyak 2.341 orang dan Ketua RT sebanyak 10.476 orang.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah