Edarkan Psikotropika di Wilayah Banyumas, Warga Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas

- 19 Februari 2024, 19:10 WIB
Edarkan Psikotropika di Wilayah Banyumas, Warga Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas
Edarkan Psikotropika di Wilayah Banyumas, Warga Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas /Polresta Banyumas /

Baca Juga: Perkiraan Daftar Caleg Jadi DPR RI Dapil Jateng 8 Cilacap - Banyumas, Golkar Turun 1 Kursi?

Sebanyak 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona, 1.786 butir Tramadol, dan 2.500 butir pil Heximer diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah