Edarkan Psikotropika di Wilayah Banyumas, Warga Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas

- 19 Februari 2024, 19:10 WIB
Edarkan Psikotropika di Wilayah Banyumas, Warga Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas
Edarkan Psikotropika di Wilayah Banyumas, Warga Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas /Polresta Banyumas /

PORTAL PURWOKERTO- Edarkan obat-obatan jenis psikotropika di wilayah Banyumas, AD (26) warga Desa Jatisaba, Cilongok, ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas.

AD ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran obat-obatan berbahaya di Desa Jatisaba, Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Setelah dilakukan penangkapan, terkuak AD mendapatkan obat-obatan psikotropika dengan cara membeli secara online dan diantarkan via paket.

Setelah barang haram tersebut diterima, AD kemudian menjual dan mengedarkan obat-obatan psikotropika tersebut di wilayah Banyumas.

Baca Juga: 646 Personel Polresta Cilacap Siap Amankan TPS di Pemilu 2024, Dua Petugas Jaga 16 TPS

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB kami mengamankan AD. Berawa dari informsi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di Desa Jatisaba, Cilongok," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka AD, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan kendaraan yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.

AD ditangkap diduga menjadi pengedar narkoba. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan ribuan obat-obatan berbahaya jenis psikotropika.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x