Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 250 Perkara Selama 1 Tahun

- 27 Februari 2024, 17:00 WIB
Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 250 Perkara Selama 1 Tahun
Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 250 Perkara Selama 1 Tahun /Pemkab Cilacap/

 

PORTAL PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri(Kejari) Cilacap memusnahkan beragam barang bukti dari 250 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

250 perkara ini merupakan proses hukum selama 1 tahun terhitung sejak Maret 2023 hingga Februari 2024 dengan dominasi kasus narkotika.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Cilacap pada Selasa 27 Februari 2024 yang melibatkan banyak unsur terkait.

Dari Polres Cilacap, BNNK, Dinas Kesehatan, Granat dan instansi terkait lainnya.

250 perkara tersebut rinciannya sebagai berikut:

- Kasus narkotika sebanyak 90 perkara
- Kasus penganiayaan sebanyak 20 perkara
- Kasus perundungan anak - 10 perkara
- Perkara lainnya ada 130 kasus.

Baca Juga: PMI Cilacap Siapkan Anggaran Ratusan Juta untuk Tanggulangi Bencana di Tahun 2024

Barang bukti dalam ratusan perkara ini dan kemudian dimusnahkan antara lain jenis obat-obatan yang masuk dalam Daftar G, jamu dengan campuran BKO (bahan kimia obat) dari berbagai jenis dan merek.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x