3 Penjudi Kroya Disikat, BB Tak Seberapa Tapi Ancaman Hukuman Penjaranya Mengerikan!

- 15 Maret 2024, 20:09 WIB
3 Penjudi Kroya Disikat, BB Tak Seberapa Tapi Ancaman Hukuman Penjaranya Mengerikan!
3 Penjudi Kroya Disikat, BB Tak Seberapa Tapi Ancaman Hukuman Penjaranya Mengerikan! /

PORTAL PURWOKERTO - Aksi perjudian masuk dalam golongan penyakit masyarakat (pekat) yang selalu menjadi sasaran empuk aparat untuk diberantas.

 

Sayangnya meski kerap diberantas, namun tetap banyak orang yang nekat berjudi, bahkan pada bulan Ramadan sekarang.

 

Padahal dari banyak kasus judi yang terungkap di wilayah hukum Polresta Cilacap, rata-rata dengan barang bukti yang tidak seberapa.

 

Bentuk uang, paling hanya ratusan ribu atau dibawah 5 jutaan.

 

Ini sangat tidak sebanding dengan tingginya ancaman hukuman bagi penjudi yang tertangkap dan diproses hukum.

 

Tapi rupanya hal ini tidak membuat masyarakat jera, sehingga polisi masih sangat sering mengungkap dan menangkap para penjudi.

Baca Juga: Mudik Gratis Bareng ADIRA FINANCE, INI Cara Daftar dan Rute Mudiknya

Seperti 3 penjudi asal Desa Ayam Alas Kroya, yang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kroya pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Tiga penjudi ini diketahui berinisial PB (53), S (52) dan pelaku dengan inisial HF (36).

 

Mereka para penjudi jenis remi dengan taruhan uang yang sering membuat warga gerah hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

 

"Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kroya untuk menjalani pemeriksaan" kata Kasi Humas Polresta Cilacap Galih Soecahyo.

 

Dari penangkapan ini disita barang bukti (BB) berupa 1 set kartu remi, sebuah pulpen berikut kertas catatan dan uang tunai senilai Rp 207 ribu.

 

Berikut pasal yang dikenakan untuk proses hukum ketiga penjudi asal Kroya tersebut.

 

Jeratan hukum yang diberikan kepada para penjudi adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Ketiga penjudi tersebut, terpaksa harus menikmati puasa di ruang tahanan bahkan bisa sampai lebaran sebelum akhirnya proses hukum selesai dan mengantar mereka ke pengadilan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah